Cara Mengurus Ijin Reklame bagi UKM di Klaten
Cara Mengurus Ijin Reklame bagi UKM di Klaten
Masalah mengurus ijin reklame sering kali menjadi bagian kelengkapan usaha yang diurus paling belakangan oleh para pelaku UKM.
Namun jika Anda ingin mengurus sendiri pajak reklame, pemasangan reklame (berbentuk umbul-umbul, billboard, banner, branding mobil, hingga mencari sendiri titik pemasangan reklame yang strategis), Anda bisa melihat cara mengurus Ijin reklame di bawah ini.
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat (surat permohonan/mengisi formulir) dengan mendatangi Dispenda.
2. Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame.
3. Identitas pemohon:
KTP
KK
NPWP
4.Fotocopy PBB tahun terakhir
5. Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp6000
6. Proposal teknis
7. Jika reklame akan ditayangkan di atas tanah atau bangunan yang disewa maka harus disertakan juga:
8. Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan apabila tanah atau bangunannya digunakan (bermaterai Rp6000)
9. Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan
Cara Mengurus Ijin Reklame bagi UKM di Klaten
Itulah cara mengurus ijin reklame bagi UKM di klaten. Untuk informasi lainnya mengenai UKM di klaten langsung saja kunjungi di www.ukmklaten.com.