Cara Mengurus Nomor Izin Berusaha
Cara Mengurus Nomor Izin Berusaha
Pemerintah kini telah menerapkan kebijakan baru yakni para pengusaha tidak perlu lagi mengurus belasan izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Saat ini, para pelaku usaha hanya membutuhkan satu izin saja yakni NIB. Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor. Dan berikut ini Cara Mengurus Nomor Izin Berusaha.
1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi go.iddengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
4. Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
– Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
– Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
– Data Nilai Investasi.
– Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
– Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang tau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.
Cara Mengurus Nomor Izin Berusaha
Demikianlah informasi sederhana mengenai Cara Mengurus Nomor Izin Berusaha dari www.ukmklaten.com, semoga informasi yang kami sajikan ini bisa bermanfaat dan membantu Anda.