Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal bagi Produk UKM
Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal bagi Produk UKM
Jika Anda pelalu UKM dengan produk seperti pangan, kosmetik atau obat-obatan, pastikan Anda memiliki izin dari Departemen Kesehatan dan juga Sertifikasi Halal MUI. Mengapa demikian? Ditambah dengan persaingan yang makin ketat, tentunya Anda memerlukan suatu tanda bahwa produk Anda lebih aman dan berkualitas dari produk lain. Dan berikut ini Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal bagi Produk UKM, antara lain:
1. Langsung mendatangi kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.
2. Mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan serta mempersiapkan sistem jaminan halal.
3. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan kekantor sekretariat LPPOM MUI terdekat.
4. Pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makanan). Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditorLPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan. Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
5. Membayar biaya sertifikasi halal.
6. Setelah selesai sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh komisi fatwa MUI
Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal bagi Produk UKM
Nah, itulah beberapa Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal bagi Produk UKM dari www.ukmklaten.com. Semoga cara yang dijelaskan di atas memberi pencerahan dan membantu anda mendapatkan sertifikat halal dan bisa menambah wawasan yang luas. Semoga bermanfaat.