Tips Menghitung Pajak
Tips Menghitung Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pajak sendiri bersifat terikat tapi jika sesuai undang-undang. Misal pajak penghasilan yang direntang dalam setahun seluruh gaji yang diperoleh sesuai dengan peraturan. Atau bisa juga pajak sebuah produk atau PPn tergantung dari seberapa tinggi dan nominal harga barang itu sendiri. Menghitung segala jenis pajak sudah ada ketentuannya. Tidak serta merta Anda atau kita sendiri yang menghitungnya. Sudah ada lembaga juga pihak yang bersedia meneliti keuangan dan gaji Anda. Tips menghitung pajak yang mudah adalah dengan memahami ketentuan pemerintah tentang penghitungan nominal pajak sesuai pajak yang ingin kita bayar. Jangan ragu untuk terbuka terhadap penghitungan karena pajak yang Anda setorkan menjadi kewajiban yang terikat undang-undang. Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor , bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Tips Menghitung Pajak
Memahami jenis dan manfaat pajak juga jenis-jenis pajak merupakan cara efektif mencari tahu bagaimana tips menghitung pajak. Anda sebagai pelaku usaha yang berharap UKM-nya maju serta diakui pemerintah harus lah paham pajak yang seharusnya menjadi beban usaha. Dari awal meniti usaha atau bisnis belajar mencari tahu jenis-jenis usaha yang masuk menjadi pajak adalah sebuah keharusan. Jangan takut, karena pajak itu sendiri juga merupakan kewajiban. Menelusuri jenis-jenis usaha yang lain atau sedang mencaro ide UKM. Mampir ke www.ukmklaten.com untuk mendapatkan ratusan bahkan ribuan tips memajukan UKM Anda.