Tips Mengurus Ijin Usaha Bagi UKM di Klaten
Tips Mengurus Ijin Usaha Bagi UKM di Klaten
Pemilik UKM dan usaha yang sudah mapan tentunya memerlukan suatu legalitas hukum seperti kepemilikan NPWP, TDP, dan SIUP.
Berikut ini adalah tips mengurus ijin usaha bagi UKM di Klaten.
1. Silahkan mengurus NPWP Sebelumnya siapkan 1 lembar fotokopi KTP. Datanglah ke kantor pelayanan pajak. Datangi loket pendaftaran NPWP. Bila Anda bingung silahkan bertanya ke petugas yang ada di sekitar kantor pajak.
2. Untuk mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pertama-tama mintalah surat Pengantar dari Ketua RT atau Surat keterangan Tempat/ Lokasi Usaha, Kemudian silahkan dibawa ke Kantor Kelurahan untuk meminta Lurah setempat mengesahkan Surat Keterangan Tempat Usaha, Kemudian bawalah ke Kantor Kecamatan, untuk meminta Surat Pengantar mencari SIUP.
3. Kemudian silahkan Ke Dinas Pedagangan Kabupaten untuk mengajukan surat-surat tersebut diatas.
Tips Mengurus Ijin Usaha Bagi UKM di Klaten
Itulah tips mengurus ijin Usaha Bagi UKM di Klaten semoga bermanfaat. Dapatkan tips ijin usaha bagi UKM lainnya dengan mengunjungi www.ukmklaten.com.