Tips Mengurus Perizinan Bagi Wirausahawan Bidang Kuliner
Tips Mengurus Perizinan Bagi Wirausahawan Bidang Kuliner
Jika usaha bidang kuliner anda ingin maju dan berkembang atau merintis usaha yang memiliki kesan profesional, maka anda harus mengurus izin usaha kuliner kepada pihak-pihak terkait. Mengurus izin usaha sangat penting apalagi jika usaha yang anda geluti sudah semakin berkembang. Dengan izin usaha, maka kualitas rumah makan anda tidak diragukan lagi oleh konsumen. Legalitas dari sebuah usaha biasanya berkaitan dengan jenis usaha yang akan dijalankan, apakah individu atau berbentuk badan hukum. Untuk membantu mengurus perizinan usaha kuliner anda, berikut beberapa Tips Mengurus Perizinan Bagi Wirausahawan Bidang Kuliner:
1. Izin Badan Usaha
Untuk mendirikan usaha rumah makan agar bisa besar dan melayani dengan jumlah yang besar maka anda harus mengurus izin usaha untuk rumah makan dan memilih badan usaha anda. Apakah akan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennotschaap). Biasanya, hanya dua pilihan tersebut yang cocok.
2. Mempunyai NPWP, SIUP, dan TDP
Jika badan usaha rumah makan anda sudah terbentuk, maka langkah selanjutnya adalah harus mempunyai NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP ( Tanda Dafar Perusahaan). Jika menginginkan usaha rumah makan anda tidak sekedar rumah makan rumahan dan melayani order dalam jumlah besar maka anda harus mempunyai ketiga tersebut.SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
3. Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO)
Izin gangguan HO dikeluarkan pemerintah setempat dimana usaha tersebut didirikan. Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi adalah :
Mengisi Formulir
Foto kopi KTP pemohon
Foto kopi NPWP
Foto kopi akta pendirian
Foto kopi pajak bui bangunan terakhir
Foto kopi sertifikat tanah
Surat persetujuan tetangga
Mempunyai izin mendirikan bangunan
4. Izin Departemen Kesehatan
Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan tentang persyaratan kesehatan jasa boga rumah makan harus mengurus izin penyehatan makanan jasa boga. maka dari itu harus mendapat izin dari Depkes. Izin dari Depkes harus mendaftar di Dirjen BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Tips Mengurus Perizinan Bagi Wirausahawan Bidang Kuliner
Demikian tadi tentang Tips Mengurus Perizinan Bagi Wirausahawan Bidang Kuliner dari www.ukmkalten.com, semoga bermanfaat.