Perbedaan CV dan PT
Perbedaan CV dan PT
Di Indonesia, terdapat beragam badan usaha atau perusahaan yang dikenal masyarakat. Dua diantaranya adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV). Jika Anda ingin mendirikan usaha, Anda harus paham betul pemilihan jenis usaha ini agar sesuai dengan usaha yang akan Anda jalankan. Jangan sampai usaha yang Anda dirikan mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman Anda terkait jenis usaha yang dipilih. Berikut adalah Perbedaan CV dan PT.
1. CV merupakan bentuk usaha nomor dua yang sering digunakan yang biasanya digunakan untuk usaha kecil dan menengah, sedangkan PT merupakan bentuk usaha nomor satu paling banyak digunakan biasanya untuk usaha menengah dan besar.
2. CV ialah badan usaha bukan badan hukum, sedangkan PT ialah badan usaha yang berbadan hukum
3. Belum ada Pengertian dan Perbedaan CV dan PT undang-undang yang mengatur secara khusus pendirian CV, sedangkan pendirian PT diatur oleh undang-undang.
4. Pemakaian nama pada CV tidak diatur oleh undang-undang secara khusus, sedangkan pemakaian nama pada PT diatur oleh undang-undang juga.
5. Pada CV tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasarnya, sedangkan PT terdapat kepemilikan saham.
6. Pemilik modal CV biasanya bersumber swasta saja, sedangkan pemilik modal PT bersumber dari swasta, pemerintah, dan warga atau badan usaha asing.
7. CV hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan atau jasa, sedangkan PT bisa melakukan semua kegiatan usaha.
8. Jika terjadi perubahan anggaran dasar pada CV tidak perlu mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan tidak perlu persetujuan menteri, sedangkan pada PT jika terjadi perubahan anggaran dasar harus mengadakan RUPS dan juga persetujuan menteri.
Perbedaan CV dan PT
Demikianlah artikel mengenai Perbedaan CV dan PT dari www.ukmkalten.com. Dari perbedaan antara PT dengan CV tersebut, mana yang lebih sesuai dengan bisnis yang akan Anda jalankan? Semoga bermanfaat.