Uang Bank = Riba , Lalu Apa Solusinya?
Uang Bank = Riba , Lalu Apa Solusinya?
Hukum riba dan bunga bank hingga saat ini masih banyak kaum muslimin yang tidak faham. Sebagian mengatakan riba itu haram jika berlipat-lipat, dan sebagaian mengatakan seberapapun jumlah tambahan dari pinjaman itulah definisi riba. Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak haram karena hanya kecil bunganya sehingga dianggap sebagai jasa penyimpanan saja. Lalu Apa Solusinya terkait hukum Uang Bank dan Riba? Berikut mengenai beberapa solusinya.
1. Mengenali Bahaya Riba
Jangan menggunakan sistem riba yang nantinya hanya akan membuat anda merasa menyesal di kemudian hari. Karena riba itu haram, maka anda perlu mengenali bahayanya sehingga anda nantinya memiliki motivasi untuk menghindari perkara yang riba. Biasanya seseorang tetap melakukan hal buruk karena tidak tahu apa sebenarnya dampak buruk yang akan terjadi nantinya.
2. Belajar Cara Yang Halal Bertransaksi
Jadi anda perlu belajar terlebih dahulu sebenarnya transaksi yang halal itu seperti apa? Jangan sampai anda melakukan transaksi tanpa tahu apakah hal tersebut halal atau haram?
3. Berhutang Pada Lembaga Khusus
Jika memang anda ingin berhutang yang tidak mengandung riba, maka berhutanglah kepada lembaga khusus agar anda terhindar dari riba. Sekarang sudah ada lembaga khusus yang mengatur hutang piutang tanpa riba sehingga lebih memudahkan untuk anda menghindari riba.
4. Melakukan Transaksi Yang Diperbolehkan
Menghindari transaksi riba adalah dengan melakukan transaksi yang diperbolehkan saja oleh pemerintah dan Agama. Jangan melakukan transaksi yang terlarang karena bagaimanapun semua transaksi tanpa riba itu halal dan harus memiliki ijin.
5. Barang Yang Dijual Memiliki Ijin
Membeli barang yang tidak memiliki ijin sama saja dengan riba, jadi anda perlu menghindarinya agar tidak terjadi hal buruk di kemudian hari.
Uang Bank = Riba , Lalu Apa Solusinya?
Itulah beberapa Solusi untuk menghindari riba dari www.ukmklaten.com, semoga kita semua terhindar dari riba karena ancaman di akhirat nanti sangatlah pedih. Apalagi uang riba tidak bisa disedekahkan kepada orang lain karena tidak diterima amal ibadah bersedekah dengan uang riba tersebut, jadi berhati-hatilah, terima kasih.